kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Bripka Lamsihar Sinaga, Bhabinkamtibmas Kel. Sempaja Utara bersama dengan piket reskrim Polsek Sungai Pinang telah berhasil melakukan problem solving atau penyelesaian masalah yang terjadi antar warga di Jalan Batu Besaung RT 37 Kel. Sempaja Utara. Selasa (21/11/2023)
Permasalahan yang terjadi adalah adanya tindakan asusila yang dilakukan salah satu warga RT 37 atas nama AW terhadap anak-anak dari Bpk. Mursalim, Bpk. Triyono dan Ibu Siti Nur Fitriana. Dari hasil mediasi disepakati permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku AW meminta maaf serta akan pergi meninggalkan wilayah Batu Besaung untuk sementara waktu agar anak-anak yang menjadi korban dari AW tidak trauma.
Bripka Lamsihar Sinaga yang memfasilitasi mediasi tersebut menekankan terhadap pelaku AW agar tidak mengulangi perbuatannya dan kesanggupan dari Pelaku AW untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa salah satu tugas dari Bhabinkamtibmas adalah problem solving yaitu melakukan penyelesaian masalah yang terjadi di masyarakat melalui proses mediasi kedua belah pihak hingga diperoleh kesepakatan bersama.
“Salah satu cara kesuksesan Bhabinkamtibmas dalam melakukan problem solving adalah pendekatan secara masif kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa dilindungi, diayomi dan dilayani dengan baik sehingga masyarakat sangat percaya terhadap peranan Bhabinkamtibmas tersebut dalam upaya harkamtibmas di wilayahnya”Tutup Kapolsek Sungai Pinang.