kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi penanganan tindak pidana Pemilu serentak tahun 2024 di Hotel Puri Senyiur Samarinda Senin,(20/11)
Sentra Gakkumdu merupakan wadah penanganan tindak pidana pemilu yang tergabung dari tiga lembaga yakni unsur Bawaslu, unsur kejaksaan dan Unsur Kepolisian.
Saat diwawancarai,Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Saputro menjelaskan, kegiatan Rapat Koordinasi ini diselenggarakan untuk memperkuat kerjasama dan sinergitas Sentra Gakkumdu dalam pelaksanaan penegakan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu tahun 2024.
“Gakkumdu merupakan komponen penting yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakan hukum tindak pidana pemilu sehingga perlu bekerja cepat dan efektif untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran pada pemilu, perlu sinergitas untuk mewujudkan hal tersebut” Ungkapnya
Pemberi materi dalam kegiatan ini di isi oleh Dr. Ivan Zairani Lisi, S.H., S.Sos M.Hum dengan Materi Problematika penerapan Hukum Pidana dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
Humas Polda Kaltim