kaltim.tribratanews.com, Berau – KBO Satlantas Polres Berau Ipda Indro Wahedi, memimpin kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada penjual sepeda listrik di wilayah hukum Polres Berau. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 20 November 2023, pukul 15.30 WITA, diadakan di Toko JJ Shop (milik Chandra Lukito) di Jalan P. Antasari, serta Toko Planet Shop (milik Adi L.O) di Jalan Gajah Mada No 519.
Dalam acara tersebut, ia menyampaikan hasil himbauan kepada para penjual sepeda listrik di wilayah hukum Polres Berau. Pertama, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, ditekankan agar penjual sepeda listrik menyampaikan kepada pembeli untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini ditegaskan demi keselamatan pengguna sepeda listrik dan mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Beberapa merek sepeda listrik yang turut menjadi fokus dalam himbauan ini antara lain Goda, Pasifik, dan Exotic. Kasat Lantas berharap agar penjual sepeda listrik dapat memberikan informasi yang jelas kepada pembeli terkait penggunaan sepeda listrik sesuai aturan yang berlaku.
Personil yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini melibatkan Ipda Indro Wahedi, Briptu Agus Setiawan, dan Briptu Niko Bahtiar. Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan himbauan ini, diharapkan pemahaman tentang aturan penggunaan sepeda listrik dapat lebih luas di kalangan penjual dan pengguna. Kesadaran ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Humas Polda Kaltim