Kapolres paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, SH mengatakan bahwa Berdasarkan hasil penyelidikan yang bermula dari informasi masyarakat , petugas mengumpulkan semua informasi yang di dapat di lapangan dan kemudian melakukan konsilidasi kepada kasat narkoba dan anggota sat narkoba polres paser,
Sekitar pada hari kamis pikul 08.00 Wita, pelaku yang di duga an. M.Y (23) di tangkap di kediamannya desa batu kajang kemudian langsung di geledah oleh anggota sat narkoba dan di temukan satu plastik klip yang bersisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis Sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri.
Selain itu ada juga yang di temukan berupa 2 (dua) buah pipet kaca , 4 (empat) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih ungu, 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan sedotan plastik di dalam kamar dan 1 (satu) buah Handphone Merk. VIVO 2019 8 warna Hijau dan di akui oleh pelaku.
Dari keterangn pelaku mengakui bahwa dia tidak sendiri dan narkoba yang dia dapatkan berasal dari temannya yang bernama M.S (33) yang berada di Desa Tanjung Raya Rt. 015 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, dan dari keterangan pelaku petugas langsung bergegas menuju kerumah teman pelaku dan tidak begitu lama petugas langsung membekuk di kediamannya.
Kedua pelaku yang di duga pada malam itu juga langsung di glandang ke polres paser untuk di mintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari sat narkoba untuk di minta pertanggung jawabnya seta pelaku bisa di jerat pasal Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan Atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Menyediakan, dan atau Permufakatan Jahat Narkotika Golongan I Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim