kaltim.tribratanews.com, Penajam – Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di jalan yang terletak Desa Girimukti dan di pinggir jalan Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam , Senin (06/11/2023).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial A, (24) serta H (33) keduanya adalah warga Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.
Hal tersebut disampaikan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Iptu iskandar Rondonuwu di Mapolres PPU, Selasa, (07/11/2023).
Kasat Narkoba menerangkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Senin, tanggal 06 November 2023 Pukul 00.05 wita, anggota Satresnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Penajam.
Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial A di jalan yang terletak di Desa Girimukti.
“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang dibuang oleh Sdra. A di tanah dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna Hijau di saku celana depan sebelah kanan, Sdra A mengaku mendapatkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dari Sdra. H.,” urai Iptu Iskandar Rondonuwu.
Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada dini hari itu juga, Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan tersangka kedua di jalan yang terletak di kelurahan Penajam yaitu H (33).
“dini hari itu juga Kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di wilayah Kelurahan Penajam” ujar Iptu Iskandar Rondonuwu
Pada tersangka kedua yang ditangkap ditemukan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk XIAOMI Warna Hitam di saku celana depan sebelah kanan Sdra. H.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya.
Humas Polda Kaltim