kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Perniagaan No.- RT.- Kel.Sidodadi Kec.Samarinda Ulu – Kota Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, pada Hari Minggu, tanggal 19 Nopember 2023, diterima laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl.Perniagaan No.- RT.- Kel.Sidodadi Kec.Samarinda Ulu – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan betul sekitar pukul 22:00 WITA dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri seorang diri yang mengaku bernama inisial H (44 Thn), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang berisikan 16 (enam belas) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 4,26 (empat koma dua enam) Gram Brutto yang terbungkus 1 (satu) lembar plastic klip.
Selanjutnya ketiga pelaku berinisial H (44Thn) beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim