kaltim.tribratanews.com,Kukar – Dua pria diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di jalan Gunung belah Gang. Bubuhan No. 59 RT. 66 Kel. Loa ipuh Kec. Tenggarong.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menerangkan dua pria yang diamankan oleh pihaknya pada Rabu (22/11) itu berinisial RS (43) dan MA (54).
Kasat Resnarkoba yang akrab disapa Aksar menerangkan pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku penyalahguna narkotika itu di daerah Jl. Gunung Belah Gang Bubuhan setelah menerima informasi dari masyarakat.
Saat digerebek tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Aksar, RS dan MA berada di dalam rumah. “Sebelum diamankan, MS yang berada di atas loteng rumah terlihat membuang 21 poket sabu,” ucap Kasat.
Melakukan penggeledahan di kamar, tim Satresnarkoba juga mendapati 2 poket sabu yang disimpan didalam saku baju tepatnya didalam lemari pakaian.
Dari keterangan RS, ia memperoleh barang haram itu tepatnya di bawah pohon ketapang depan rumahnya di Jl. Gunung Belah Gang Bubuhan RT 66 No 59 Kel. Loa Ipuh kemudian diserahkan kepada MA.
Selain 23 poket sabu, Satresnarkoba juga menyita, satu dompet kulit warna kuning, 4 Bendel Plastik klip, dua alat hisap, dua Pipet Kaca, dua sendok takar dari sedotan, dua Buah Korek Api Gas, satu Timbangan Digital, satu Lembar Kemeja motif kotak-kotak corak warna Biru Orange Putih merk Uniqlo, satu Unit Handphone merk Redmi warna Cream dan satu Unit Handphone merk Samsung Silver.
Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamanakan ke Polres Kutai Kartanegara. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.