kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang amankan seorang pria paruh bayar berinisial MM karena telah melakukan pengancam menggunakan senjata tajam di Jl. Bayam Kel. Sempaja Timur. Selasa (24/10/2023)
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang awalnya menerima laporan dari SF bahwa tersangka MM telah melakukan pengancaman akan membunuh serta telah melakukan upaya penyerangan sebanyak 2 kali terhadap korban namun korban berhasil menghindar. Tersangka MM mengejar korban pertama kali dengan membawa senjata tajam jenis belati kemudian setengah jam berselang tersangka MM kembali mengejar korban dengan membawa senjata tajam jenis parang.
Korban SF pun langsung lari menghindar dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang. Kepada Polsek Sungai Pinang, korban menjelaskan bahwa permasalahannya dipicu yang bersangkutan tidak terima di Nasehati karena telah melakukan pembakaran rumahnya sendiri.
Unit Reskrim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka MM beserta barang bukti senjata tajam jenis belati dan parang.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat langsung mengerahkan personel ke TKP untuk mengamankan tersangka sekaligus mendinginkan situasi di lapangan agar masyarakat di sekitar tidak panik serta menjaga situasi kamtibmas kembali kondusif.
Tersangka MM dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951 karena telah membawa senjata tajam yang diancam hukum penjara maksimal 10 tahun.
“Tersangka masih kita periksa secara intensif karena tersangka ini tidak hanya melakukan perbuatannya kepada Korban namun juga kepada Istri, kerabat dan tetangganya” Tutup Kapolsek Sungai Pinang
Humas Polda Kaltim