kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu total seberat 51.20 Gram dengan mengamankan satu orang tersangka pria atas nama inisial WI (34).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa anggota melakukan penangkapan di Jl.Proklamasi, Kel. Gn samarinda Kec. Balikpapan Tengah Kota Balikpapan, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

Masing-masing Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu Seberat 51.20 Gram yang disimpan dalam kotak cutter.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version