kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Polsek Samarinda Seberang jajaran Polresta Samarinda mengamankan 1 (satu) Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu. pelaku berinisial MS (60 Tahun) diamankan di RT. 007 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan ilir Kota, pada hari Minggu, 26 Nopember 2023 sekira Pukul 22.15 WITA.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ipda Rizky Tovas,S.H bersama personil lainnya.
Ipda Rizky Tovas,S.H. menjelaskan kronologis berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial P di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang dan dari hasil introgasi bahwa 20 (dua puluh) poket barang narkotika yang ditemukan tersebut diperoleh pelaku MS.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang dipimpin Kanit Reskrim Seberang Ipda Rizky Tovas,S.H melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS di Jl.KH.Harun Nafsi Gg.H.Harun Kel.Rapak Dalam Kec.Loa Janan Ilir Kota Samarinda dan pada saat diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor dan di sepeda motor tersebut ada kantong plastik hitam yang tergantung di depan jok. setelah itu di lakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) unit hp Nokia sedangkan di kantong plastik di temukan 305 poket sabu-sabu Seberat 112.88 Gram Bruto dan senilai 100 Juta Rupiah.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan 1 buah timbangan, 2 unit HP, 1 bendel klip dan 1 lembar kertas kado motif batik.
Selanjutnya pelaku berinisial MS (60 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim