kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., berhasil mengungkap perkara TP. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu, Sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sabtu (4/11/2023).
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., mengatakan benar berdasarkan informasi dari masyarakat perihal sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Sabu Sabu bertempat di komp. Pasar segiri, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari jumat tanggal 03 November 2023 Jam 20.30 Wita unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., mencurigai dan mengamankan seorang laki laki yang diduga melakukan transaksi narkoba kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dompet warna pink berisikan 16 (enam belas) poket plastik klip berisikan butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp. 1.277.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) di saku celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh pelaku selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., mengatakan Giat pengungkapan ini guna Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda, tutupnya.
Humas Polda Kaltim
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version