kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Ditpamobvit Polda Kaltim melaksanakan Program Jumat Curhat yang di buka oleh Dir Binmas Polda Kaltim. Jumat (08/12/23).
Kegiatan Jumat Curhat di gelar di Aula SMP 21 & SDN 021 Balikpapan Barat. Kegiatan ini di hadiri sejumlah pejabat dan perwakilan, antara lain Dirbinmas Polda Kaltim, Wadir Ditpamobvit Polda Kaltim, perwakilan dari Ditpolairud, Ditreskrimum, Ditresnarkoba, Ditreskrimsus, Dit Lantas Polda Kaltim, Camat Balikpapan Barat, Lurah Kariangau, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perwakilan dari PT KRN, PT PLN Nusantara Power, serta PT Bayan Group.
Kegiatan di mulai dengan pembacaan doa dan sambutan dari Dirbinmas Polda Kaltim. Selanjutnya, di lanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat secara langsung.
Beberapa pertanyaan dan masukan dari masyarakat disampaikan dalam sesi tanya jawab, antara lain pertanyaan dari Bapak Marten Malisa terkait Masyarakat pendatang yang ngekost atau ngontrak di lingkungan RT 15, RT 8, RT 9 diminta melaporkan kedatangan kepada Ketua RT untuk didatakan. Dirbinmas Polda Kaltim Menanggapi masukan Terkait wajib lapor warga pendatang agar dilaksanakan agar pendataan yang dilakukan oleh masing-masing ketua RT memiliki data yang riil.
Pertanyaan dari Bapak Junaidi Terkait antrian BBM di sepanjang jalan masuk SPBU Km 13 dan pembebasan jalan tol, serta harapan untuk patroli gabungan TNI dan Polri.
Terikait hal tersebut di tanggapi oleh Dir Binmas Polda Kaltim yaitu antrian di SPBU nanti akan ditertibkan oleh Ditlantas dan Ditreskrimum Polda Kaltim sedangkan situasi keamanan disekitar Kariangau, kedepan akan ada patroli gabungan dari Polresta Balikpapan dan Dit Samapta Polda Kaltim.
Sementara Dari Lurah Kariangau juga menanggapi Terkait lahan yang ada di jalan tol agar bersabar karena bukan hanya warga Kariangau saja yang belum mendapatkan ganti rugi, masih di tampung oleh pihak terkait.
Selain itu, pertanyaan Ibu Susi Indrayana tentang Permintaan tambahan pita kejut di sekitar SDN 021, aturan sepeda listrik, dan kemacetan yang di rapak pengguna jalan rapi pada saat ada petugas kepolisian, tetapi ketika tidak ada banyak yang melanggar.
Terkait pertanyaan tersebut Dit Lantas menanggapi Penambahan pita kejut/Speed Bump jalanan dapat di Koordinasikan dgn PUPR, Terkait aturan Sepeda Listrik yang di gunakan oleh Warga & pelajar, sesuai dgn Permenhub No.45 Tahun 2020 Pasal 4 dan untuk pelanggar kedepannya kami akan melaksanakan pengecekan kembali terkait pengendara dijalan yang melakukan pelanggaran saat Petugas tidak ada dilapangan.
Program Jumat Curhat Kapolda Kaltim ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam mendengarkan dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat Balikpapan.
Humas Polda Kaltim