kaltim.tribratanews.com, Kutim – Polres Kutai Timur, Sangatta, Kab. Kutai Timur. Menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu seberat 1.139,39 Gram. Tersangka berinisial AB ditangkap di Kota Sangatta, Kab. Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi tentang adanya transaksi narkoba, kemudian di lakukan penyelidikan dan pada hari Minggi tanggal 4 Desember 2023 jam 21.30 WITA berhasih Mengamankan AB dan di dapat 20 (dua puluh) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 398,42 gram bruto yang di temukan 13 (tigabelas) pokket di kantong celana belakang dalam dompet emas yang dipakai ysk saat itu dan 7 (tujuh) bungkus di temukan dalam kotak susu dalam mobil yang di kendarai tsk saat itu.
Dan kemudian dilakukan introgasi bahwa sdr. AB mendapatkan barang tersebut dari sdr. HR yang di ambil di rumah tsk AB di Jalan. Pendidikan Sangatta dengan cara bertemu langsung. Atas kejadian tersebut pelaku di amankan ke Polres Kutai Timur Untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang di temukan 20 (duapuluh) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 398,42 gram beserta plastik pembungkusnya, 2 (dua) buah kotak susu tempat penyimpanan sabu, 1 (satu) buah dompet genggam perhiasan tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah handphone, 2 (dua) lembar celana tempat menyimpan sabu, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna putih, dan beberapa plastik klip pembungkus sabu.
Total barang bukti yang di rilis hari ini 1.139,39 gram, dalam penyidikan tersangka tersebut semuanya mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya sendiri.
Humas Polda Kaltim