Tribratnews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap perkara tindak pidana Narkotika jenis-jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, S.I.K, M.H., M.Si dalam rilis mengatakan, pada hari Sabtu Tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 13.00 WITA telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Awalnya anggota Polsek Samarinda Seberang melaksanakan patroli dan melihat seorang laki-laki berinisial P (42 tahun) yang mencurigakan memarkir mobil tangki warna putih di TKP, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 20 (dua puluh ) poket sabu- sabu dengan berat keseluruhan 7.63 Gram Brutto yang disimpan di sandal sebelah kiri yang di pakai tersangka, yang mana barang narkotika tersebut diakui adalah miliknya yang diperoleh dari MS (60 tahun).
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku P (34 tahun) hasil dari interogasi bahwa 20 (dua puluh) poket barang narkotika yang ditemukan tersebut diperoleh dari MS (60 tahun), selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan Pengembangan dan berhasil mengamankan MS (60 tahun) di Jl. KH. Harun Nafsi Gg. H. Harun Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir dan pada saat diamankan MS (60 tahun) saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Mio Gear, pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) kantong plastik hitam yang tergantung di depan jok sepeda motor berisi 305 (tiga ratus lima) plastik klip berisikan kristal putih dengan berat keseluruhan sekira 113,36 (seratus tiga belas koma tiga enam) gram brutto, 1 (satu) unit hp Nokia.
Lalu ditemukan barang bukti lainya di kediamannya (rumah) berupa 1 (satu) buah timbangan Merk ACS, 2 (dua) unit Hp yg terdiri dari 1 (satu) unit Hp Android, 1 (satu) unit Hp Nokia, 1 (satu), 1 (satu) bendel klip, 1 (satu) lembar kertas kado motif batik setelah itu pelaku MSH (60) dan barang bukti kami bawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.” Ucap Kapolresta.
Selanjutnya kedua pelaku berinisial P (42 tahun) dan MS ( 60 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim