kaltim.tribratanews.com, PPU- Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika Jenis Sabu. Dalam pengungkapan tersebut Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan seorang peredaran narkotika berinisial RJ (27).
Kapolres Ppu Akbp Hendrik Eka Bahalwan SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres PPU, Iptu Iskandar Rondonuwu SH, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat.
“Kami terus menggalakkan kampanye anti-narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu upaya pemberantasan narkotika di lingkungan mereka, kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi” ujarnya.
RJ (27), berhasil ditangkap di sebuah rumah yang terletak Kecamatan Babulu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 Paket dengan berat bruto 2,586 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 2 lembar plastik klip bening, 1 bungkus rokok merk troy, 1 buah skop yang terbuat dari sedotan, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit Handphone dan 1 unit timbangan digital.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan ini.
“profesionalisme tim narkoba patut diapresiasi. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres ppu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Pelaku RJ akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Ppu juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan bersama-sama.