kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Iptu Heni Merdikawati, S.H. Kanit Binmas Polsek Samarinda Seberang Berikan Sosialisasi terkait tata tertib berlalu lintas kepada orang tua murid Smpn 8 Rapak Dalam., Kamis (14/12/2023).
Orang tua wali murid memahami terkait undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Siswa Smpn 8 dilarang mengendarai kendaraan bermotor apabila belum memiliki SIM.
Apabila terjadi permasalahan dan butuh kehadiran anggota polisi bisa menghubungi Bhabinkamtibmas atau Call center 110.
Humas Polda Kaltim