kaltim.tribratanews.com, PPU – Polda Kaltim – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) menerima pelimpahan kasus dugaan seorang warga berinisial BS (46) yang menyamar sebagai anggota TNI.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan SH SIK,melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan SH MH, mengatakan, kami menerima pelimpahan kasus tersebut dari Kodim 0913/PPU.
“Iya, jadi hari kamis (30/11/2023) kami terima penyerahan pelaku dan barang buktinya dari Kodim 0913/PPU,” kata Dian Kusnawan
Dari kasus yang diterima, jelas kasat Reskrim, mengatakan bawah BS kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jum’at Tgl 01 Desember 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan segaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo pasal 65 KUHP .
Untuk langkah penanganan lanjutan, kasat Reskrim menyampaikan, pihak kepolisian kini masih terus mendalami dan mengembangkan kasus . BS ini kali pertama diamankan oleh Kodim 0913/PPU pada kamis (30/11/2023) di Jalan Silkar Km 02 kabupaten ppu.
“Kodim 0913/PPU mengamankan pria yang mengaku TNI itu berdasarkan laporan warga yang mengaku sebagai korban penipuan dan pelaku berhasil di amankan di Jalan Silkar Kecamatan penajam kabupaten Ppu.” tambah AKP Dian Kusnawan.
Humas Polda Kaltim