kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Pada hari Sabtu, tanggal 02 Desember 2023, pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kahoi, Kel. Karang Asam Ilir Kec.Sungai Kunjang – Kota Samarinda. (tepatnya didalam Pasar Kedondong), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 01.30 Personil Sat Reskoba Polresta Samsrinda menuju alamat yang dimaksud dan menemui seorang laki-laki yang tidak dikenal yang pada saat itu sedang berdiri seorang diri. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) buah botol warna hijau yang berisikan 7 (tujuh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,32 (satu koma tiga dua) Gram Brutto. Kemudian dilakukan penangkapan laki-laki tersebut yang mengaku bernama AS.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku
Humas Polda Kaltim