kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Pada pada hari Sabtu, tanggal 02 Desember 2023 jam 10.00 wita bahwa di sekitar jalan Jl. P. Bendahara Gg Pertenunan Rt.02 No.- Kel. Tenun Kec.Samarinda Seberang – Kota Samarinda tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun Atas informasi tersebut tim Opsnal Subdit II melakukan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 13.30 wita, anggota tim opsnal subdit II di Jl. P. Bendahara Gg Pertenunan Rt.02 No.- Kel. Tenun Kec. Samarinda Seberang – Kota Samarinda, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdra.A M R als D Bin J, kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,20 (Nol koma dua Puluh) Gram Brutto yang ditemukan pada genggaman tangan sebelah kiri dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu Rp. 177.000 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang berada didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Sebanyak 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,20 (Nol koma dua Puluh) Gram Brutto yang ditemukan pada genggaman tangan sebelah kiri dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu Rp. 177.000 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang berada didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim