kaltim.tribratanews.com, Paser – Laki-laki paru baya YM berusia 57 tahun tersandung kasus penganiayaan dengan kekerasan terhadap seseorang dengan inisial RS selaku korban warga Kuaro, sabtu (16/12/23)

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta SIK melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi ferial SH mengatakan benar pada hari Sabtu 16/12, sekitar pukul 15.30 wita kita menerima pengaduan atau laporan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

TKP di Kebun Kelapa Sawit Desa Modang Kec. Kuaro, Adapun kejadiannya pada saat pelapor Wempi bersama korban RS sedang melakukan Panen Kelapa Sawit dikebun miliknya, sekita pukul 15.30 Wita, datang pelaku YM kekebun korban yang kebetulan kakak ipar korban sendiri sambil membawa sebilah parang.

Andi Ferial menambahkan saat bertemu dengan korban, Pelaku bertanya, menanyakan keberadaan pelapor (wempi) lalu dijawab oleh korban ada dibelakang tak lama kemudian korban berdiri sambil membelakangi pelaku dan tidak memperhatikan posisi pelaku,

kemudian tiba-tiba pelaku YM mengayunkan parang yang diarahkan ke bagian bokong korban, mengetahui hal tersebut korban langsung berlari menjauh namun korban terpeleset hingga tersungkur, pelaku mengejar dan menumpas kaki kiri korban hingga terluka.

Namun tak sampai di situ pelaku YM mengarahkan kembali kearah bagian kepala korban sebanyak 2 kali, namun saat pelaku YM hendak mengayunkan parang kembali kearah leher korban parang tersebut ditangkap oleh korban, tak lama kemudian pelapor Wempi tiba di TKP selanjutnya melerai mereka.

Pelapor mengamankan parang pelaku kemudian meminta bantuan untuk membawa korban ke Puskesmas,selanjutnya pelaku YM kita amankan lengkap barang bukti di polsek untuk proses lebih lanjut setelah dari TKP dan terhadap palaku kita jerat Pasal 351 KUHPidana, tutup Iptu Andi Ferial

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version