kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak setelah menerima Laporan Pengaduan dari petugas UPTD Pasar Pagi bahwa barang inventaris milik Dinas Perdagangan Kota Samarida yang berupa 24 (dua puluh empat) Buah Besi Gawang atau Besi Gantungan Daging yang terdapat di area penjualan daging telah hilang di Jl. Jendral Sudirman (tepatnya di depan Pasar Pagi) Kel. Pasar Pagi Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan yaitu M (46) warga Samarinda Seberang,IS (50), dan J (27) keduanya warga kelurahan Pelabuhan Samarinda Kota. Ketiga pelaku di amankan
di tempat terpisah, pelaku (M) pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar Pukul 23.00 Wita dan kedua pelaku lainnya diamankanhari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar Pukul 10.00 Wita dijalan P. Diponegoro Gg. Selamat Rt. 012 Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan dari hasil interogasi didapatkan informasi bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2023 sekitar Pukul 06.30 Wita pelaku (M) bertugas menyuruh serta menunjukkan, sementara 2 pelaku lainnya bertugas memotong besi ,mengangkat dan mengeluarkan besi dari pasar.
” Sementara itu ada 3 pelaku yang masih DPO, dimana hasil pengembangan diketahui berinisial (I) ,(K) dan (DT) , dan menurut keterangan pelaku yang sudah diamankan, ketiga DPO ini bertugas membuka baut-baut besi pada saat kejadian” Tambahnya.
Atas kejadian tersebut UPTD Pasar Pagi Kota Samarinda mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) . Untuk Pelaku dan BB telah berada di Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Humas Polda Kaltim