kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menggukap perkara pencurian dan atau pertolongan jahat terhadap tersangka berinisial An. RNA.
Pelaku ditangkap di sekitar Jl. K. H. Wahid Hasyim Perum. Kayu ManisBlok C/12 Kel. Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Jum’at(15/12) malam.
Adapun Pelaku Melakukan Pencurian 1 ( Satu ) Unit Laptop Di Ruang Rapat Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim Di Jl. Gajah Mada Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu ucap Kapolsek.
Pelaku melakukan perbuatan pencurian 1 ( satu ) unit Laptop merk MSI GF36 10SCSR Warna Hitam S/N : K2012N009907 yang merupakan barang Inventaris kantor dan atas kejadian tersebut kerugian korban sebesar Rp 20.300.000,- ( Dua Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Humas Polda Kaltim
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version