kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Unit reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan 1 orang Pelaku tindak pidana penggelapan dalam Jabatan di wilayah Kelurahan Lok bahu, kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, menjelaskan Kronologi Kejadian tersebut Bahwa pelaku RS alias RN (28 th) yang bekerja sebagai sopir di PT. RATAH INDAH, pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2023 ditugaskan membawa truk tangki KT 8994 NS untuk mengisi BBM jenis solar sebanyak 10.000 liter di Depo Pertamina Jl. Cendana dengan tujuan PT. PLN Muara Wahau.

Setiba nya di tempat tujuan pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 12.00 dilakukan sounding (mengukur kedalaman tangki utk mengetahui volume minyak) ditemukan kekurangan solar tidak sesuai dengan DO sehingga pihak PLN tidak mau menerima BBM jenis solar tersebut.

Kemudian pelaku RS alias RN memarkir kendaraan nya di area PT. PLN Muara Wahau selama 1 (satu) hari sambil menunggu info dari PT. PLN Muara Wahau dan keesokan harinya mendapat info dari PT. PLN Muara Wahau untuk dilakukan sounding ulang ternyata masih juga tidak sesuai dan setelah itu pelaku membawa balik truk yang berisi solar ke arah Samarinda dan kemudian truk tersebut ditinggal dipinggir Jalan Ring Road II Samarinda dalam keadaan tangki kosong. Atas kejadian tersebut pihak korban merasa keberatan dengan kerugian perusahaan sebesar Rp. 162.000.000 ( seratus enam puluh dua juta rupiah) .

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal diketahui bahwa keberadaan pelaku RS alias RN berada di Desa Jati Gede Kec. Kadipaten Kab. Majalengka. Kemudian unit opsnal berangkat ke Majalengka untuk melakukan penangkapan pelaku tersebut. Setiba nya di Majalengka unit reskrim langsung melakukan penyelidikan ternyata keberadaan pelaku berpindah ke Kec. Sukmajaya Kota Depok.

Kemudian pelaku RS alias RN berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 14.30 di Jl. Merdeka Timur Kel. Abadi Jaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, berdasarkan interogasi dari pelaku masih ada pelaku lain yang bernama HS yang saat ini masih dalam PencarianPencarian ( DPO) setelah itu pelaku RS alias RN di bawa ke Mako Polsek Sungai Kunjang diamankan untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, menambahkan “terduga Pelaku RS alias RN dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang, atas perbuatannya Pelaku RN (28 Th) di sangkakan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sungai Kunjang.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version