kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil amankan seorang pria berinisial AH dan barang bukti 9 poket sabu seberat 7,94 gram bruto. Selasa (12/12/2023)
Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang awalnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Perumahan Jln. Damanhuri ada gerak gerik orang mencurigakan. Pada saat penyelidikan Personel melihat seorang pria yang mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor.
Benar saja dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu seberat 1,01 gram bruto terbungkus tisu putih berlapis plastik warna merah di dalam celana dalam pria tersebut. Dari hasil Interogasi diketahui identitas pria tersebut berinisial AH dan mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya.
Selanjutnya tersangka AH digiring kerumahnya yang berada di salah satu Perumahan di Jln. Dhamanuri Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang. Dari rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah Rantang yang di dalamnya terdapat dompet warna merah berisikan 8 ( delapan ) poket Narkotika jenis sabu sabu,1 bungkus plastik Klip, 2 jarum suntik,1 sendok plastik warna bening, 1 timbangan digital dan 1 potong plastik sedotan warna merah.
“Tersangka AH kita amankan untuk dilakukan penyidikan karena telah terbukti melanggar pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah” Jelas AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang.
Humas Polda Kaltim