kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Kasus kekerasan terhadap seorang santri di salah satu Pondok Pesantren Jln. Bengkuring Kec. Samarinda Utara. Kamis (30/11/2023)
Kejadian kekerasan terhadap Santri berinsial KA tersebut terjadi pada 22 Agustus 2023 yang dilakukan oleh Guru Pengajar di Pondok Pesantren berinisial PA. Dari hasil interogasi terhadap sdr. PA diketahui bahwa memang benar telah dilakukan tindakan kekerasan berupa mencubit, memukul dengan telapak tangan, memukul dengan lidi kecil dan menendang paha kanan korban.
PA mengaku bahwa tindakannya tersebut dilakukan karena korban bersama temannya mengobrol dan bercanda saat belajar menghafal Al Qur’an. PA mengaku tujuan dari tindakan tersebut hanya untuk mendidik dan mendisiplinkan para santrinya.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat ini PA telah di tetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa tahapan diantaranya Klarifikasi terhadap korban, para saksi dan tersangka kemudian terbit hasil visum, terbit hasil psikologi sehingga dan telah dilakukan gelar perkara sehingga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 76c Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 atau pasal 351 KUHP.
“Setelah penetapan status tersangka terhadap PA, kita tidak lakukan penahanan namun kita wajibkan untuk lapor setiap hari Senin dan Kamis sampai proses penyidikan selesai dan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda”, Tutup Kapolsek Sungai Pinang
Humas Polda Kaltim