kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur berhasil ungkap tindak pidana penyebaran konten bermuatan judi online melalui media sosial Instagram.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. didampingi Kasubdit V Siber Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi Astawa,S.T.,S.I.K, M.Si pada saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim Kamis (7/12/2023).
Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil amankan seorang pria BD (27) di Klinik Kopi X Aubry di Jl Juanda VI, Kec. Air hitam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada hari Rabu (15/11/2023).
Kombes Pol Yusuf menerangkan Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menemukan konten endorsement yang bermuatan perjudian pada platfrom media sosial instagram dengan nama akun @sakdiah.
Pelaku mempromosikan situs judi online https://m.md88maju.com/?ref=sakdiah dan pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 16.000.000,-.
Tak hanya itu, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 2.700.000,- dari selebgram yang meminta kepada pelaku untuk mencarikan job promosikan situs judi online. Sehingga pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 18.700.000,-, ucap Kombes Pol Yusuf.
Ditreskrimsus berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) buah screenshoot profil akun instagram dan screenshoot instagram story dengan nama akun @sakdiah, 1 (satu) unit handphone Iphone 14 promax, 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri A.n Lasiah serta 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri A.n Lasiah.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara max 6 tahun dan/atau denda paling banyak rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Humas Polda Kaltim