kaltim.tribratanews.com, Kubar – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tanaman, khususnya ganja kering. Kasus ini diungkapkan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Anggota Sat Resnarkoba menerima informasi terkait pengiriman narkotika jenis tanaman di daerah Kp. Sri Mulyo. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan seorang individu yang mencurigakan di pinggir jalan, yang kemudian teridentifikasi sebagai H (34).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, (H) ditemukan membawa beberapa barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, antara lain 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis ganja kering, dibungkus plastik warna hitam, dengan berat 1 KG, 1 (satu) unit HP merk OPPO berwarna ungu, 1 (satu) buah kotak berwarna coklat, dilapisi plastik hitam dan lakban warna bening, 1 (satu) lembar plastik buble rap warna bening, 1 (satu) lembar kertas aluminium foil warna silver.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres kubar AKP Wawan Gunawan, S.H., menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Humas Polda Kaltim