kaltim.tribratanews.com, Paser – Sat Narkoba polres Paser mengamankan dua orang pelaku tindak pidana jaringan Narkotika jenis sabu, kamis (30/11/2023).

Kapolres Paser AKBP Kade budiyarta Sik di wakili Kasat narkoba AKP Suryadi SH mengatakan bahwa pengungkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di sekitar di sekitar JL. Modang Tanah Grogot.

Berawal informasi tersebut kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan pada Hari kamis 30/11/2023 sekitar pukul 21.00 wita anggota sat resnarkoba mengamankan 1 orang wanita yang bernama (DS 45 tahun) Di Sebuah Rumah tempat pelaku tinggal.

kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan warga setempat sdr JASMAN kemudian saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket plastik yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna pliastik warna putih, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) bauh handphone VIVO 1904 warna biru,

dari hasil barang bukti yang di temukan anggota kita, pelaku mengakui bahwa itu miliknya selanjutnya barang bukti dan pelaku DS yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut langsung kita amanakan

Selang berapa jam Di tempat yang terpisah anggota sat narkoba polres paser kembali mengamankan pelaku jaringan narkotika TKP Perumahan PT. Pradiksi Gunatama Divisi I Kec. Batu Engau Kab. Paser sekitar dini hari pukul 01,00 wita, terungkapnya pelaku an ( JS 22 Tahun) berdasarkan dari laporan informasi dari masyarakat, kemudian anggota sat narkoba melakukan penyelidikan di lapangan,

Dari hasil penyelidikan dan perkembangan yang di dapat oleh personil kita, anggota satresnarkoba melakukan penangkapan seorang laki – laki yang setelah ditanya mengaku bernama (JS) di tempat pelaku tinggal, kemudian di lakukan penggeledahan badan dan tempat oleh anggota sat narkoba dan di saksikan warga setempat an. LATIF HERI WAHYUDI dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah dompet warna coklat Merk “CROCODILE” yang di dalamnya setelah dibuka ditemukan 1 (satu) paket plastik yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu dan ditemukan juga 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah Handphone VIVO Y15 S Warna Biru serta Uang Tunai Sebesar Rp. 290.000, kesemua barang yang di temukan di TKP oleh anggota di akui milik (JS), barang bukti dan pelaku langsung kita gelandang ke mapolres untuk proses lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku kita kenakan pasal Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan Atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Menyediakan, Dan Atau Penyalahguna, Narkotika Golongan I Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Uuri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup kasat narkoba.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version