kaltim.tribratanews.com, Paser – Satresnarkoba Polres Paser amankan empat pelaku diantaranya pasturi (pasangan sumai istri) yang di duga pelaku tindak pidana jaringan Narkotika jenis sabu, kamis (30/11/2023).
Kapolres Paser AKBP Kade budiyarta Sik di wakili Kasat narkoba AKP Suradi, SH mengatakan bahwa pengungkapan terhadap pelaku dari hasil pengembangan sebelumnya tertangkapnya pelaku ( JS 22 Tahun) TKP Perumahan PT. Pradiksi Gunatama Divisi I Kec. Batu Engau oleh personil sat narkoba polres paser,
Dari keterangan (JS) kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan di bantu informasi dari masyarakat kemudian pada Hari jumat 01/12/2023 sekitar pukul 02.00 wita anggota sat resnarkoba mendatangi TKP selanjutnya mengamankan 2 orang pria inisial ( BRI, 42 tahun) dan (B, 44 tahun) Di Sebuah Rumah Di Desa Tebru Paser Damai Kec.Batu Engau, milik pelaku.
kemudian terhadap pelaku, anggota sat resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan oleh warga setempat an, MUKHLIS UDIN kemudian saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kantong pelastik warna putih bening di samping rumah (BRI) dan setelah di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong pelastik warna biru kemudian di buka ada 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam merah yang berisikan 10 (sepuluh) paket yang isi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan di bungkus tisu warna putih,tak cuman itu 1 (satu) buah kotak berlakban hitam yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) paket yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu serta 1 (satu) buah bendel pelastik klip kosong dan 2 (dua) buah Hp Realme C30 warna hitam, Hp OPPO A16 warna biru, termasuk hasil ditemukan uang hasil penjualan sebesar Uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di hadapan kedua pelaku selanjutnya barang-barang yang di temukan oleh anggota sat resnarkoba di akui milik (BRI dan B ) kesemuanya termasuk pelaku langsung di amankan oleh personil kita, kata kasat narkoba.
Di tempat terpisah anggota sat narkoba polres paser juga menangkap dan mengamankan PASTURI ( pasangan suami istri ) pelaku jaringan narkotika jenis sabu TKP rumah pelaku Desa Paser Belengkong Rt.008 inisial ( SR als Ambi 49 tahun dan SJ als ijum 40 tahun) sekitar jam 05,00 Wita kec paser belengkong.
Dari hasil penyelidikan dan perkembangan yang di dapat anggota satresnarkoba di TKP personil kita melakukan penggeledahan badan dan tempat terhadap pelaku (SR dan SJ ) di saksikan Ketua RT setempat an. MULYADI dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 9 (Sembilan) paket plastic klip berbagai ukuran yang berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabhu, 3 (tiga) Bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar warna hitam terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah sendok takar warna putih terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah botol kecil warna orange, 1 (satu) buah dompet warna hitam, merk “ALDENIS”, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam, 1 (satu) buah HP SAMSUNG Galaxy A34 warna hitam, 1 (satu) buah HP OPPO A35 warna merah, 1 (satu) buah HP NOKIA 105 warna biru, dan Uang Tunai sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian barang yang di temukan oleh anggota sat resnarkoba polres paser di akui (SR dan SJ) miliknya. Selanjutnya BB dan pelaku kita amankan untuk proses lebih lanjut.
Terakhir Terhadap ke empat palaku termasuk PASTURI kita kenakan pasal Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan Atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Menyediakan, Dan Atau Penyalahguna, Narkotika Golongan I Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Uuri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” tutup kasat narkoba.
Humas Polda Kaltim