kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di Jl.MT. Haryono, No.- RT.- Kel.Air Putih Kec.Samarinda Ulu – Kota Samarinda, (Tepatnya dipinggir jalan) tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun Atas informasi tersebut pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) unit R6 bermuatan Solar merk Isuzu warna biru, plat KT yang baru saja berhenti dipinggir jalan.
Kemudian pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan didapati 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama A R Als A Bin I R, beserta barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastic warna hijau yang berada didalam kabin mobil yang berisikan 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,81 (dua koma delapan satu) Gram Brutto, 1 (satu) unit timbangan digital merk ONEMED, 1 (satu) bendel plastic klip, dan 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna hijau, yang berada pada genggaman tangan kanan. Setelah dilakukan interogasi, bahwa benar barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik A R Als A Bin I R yang sebelumnya disimpan sendiri olehnya.
Kemudian, pelapor dan saksi mendapat bukti petunjuk bahwa A R Als A Bin I R mendapat Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari komunikasi via Whatsapp dari seorang laki-laki yang diketahui bernama M R R Bin H.A H yang berada didalam rutan kelas IIA Sempaja – Kota Samarinda dengan cara system jejak. Pada pukul 23.45 Wita, pelapor dan saksi melakukan koordinasi bersama petugas rutan kelas IIA Sempaja – Kota Samarinda dan diamankan laki-laki yang mengaku bernama M R R Bin H.A H beserta barang bukti miliknya berupa 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna Hitam.
Setelah dilakukan interogasi, didapat petunjuk bahwa M R R Bin H.A H mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari komunikasi via Whatsapp dari seorang laki-laki warga binaan Rutan kelas IIA Sempaja – Kota Samarinda yang bernama A K N anak dari F B S (Alm) dan diamankan barang bukti padanya berupa 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna Hitam, Setelah dilakukan interogasi, didapat petunjuk bahwa A K N anak dari F B S (Alm) mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari komunikasi via Whatsapp dari seorang laki-laki warga binaan Rutan kelas IIA Sempaja – Kota Samarinda yang bernama R W Bin K (Alm) dan diamankan barang bukti padanya berupa 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna hitam,
Setelah dilakukan interogasi, bahwa 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna hitam, adalah milik M anak dari N (Alm) yang sebelumnya dipinjam pakaikan kepada R W Bin K (Alm) sebagai sarana komunikasi jual beli Narkotika jenis sabu, dan benar bahwa M anak dari N (Alm) juga yang memiliki akses untuk melakukan jual beli Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah dilakukan interogasi kembali, bahwa benar M anak dari N (Alm) mendapat akses jual beli Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki warga binaan Rutan kelas IIA Sempaja – Kota Samarinda yang bernama S Bin S (Alm) dan diamankan barang bukti padanya berupa 1 (satu) unit HP Android warna hijau merk OPPO.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 2,81 (dua koma delapan satu) Gram Brutto, 2. 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) kotak plastic warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital,
Humas Polda Kaltim