kaltim.tribratanews.com, Kukar – Curi sarang walet, Seorang pria berinisial M (34) warga Desa Lebak Cilong RT 005 Kec. Muara Wis kini berurusan dengan Polsek Muara Muntai.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Muntai Iptu Wahid menerangkan pencurian itu terjadi di Jl. Trans Kaltim Gang Langgar Rt. 007 Desa Perian Kec. Muara Muntai Kab.Kutai Kartanegara pada Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira Pukul 03.00 wita.

“Pelaku kami amankan setelah didapatkan laporan dari seorang saksi bahwa ada nya  seseorang yang masuk ke dalam rumah walet milik warga bernama Aripadin, dengan cara merusak dinding kayu samping rumah walet,” ujarnya.

Lanjutnya, karena rumah walet tersebut dijaga oleh anaknya yang merupakan saksi melapor kepada kami (Polsek Muara Muntai).

Apesnya, sebelum kami menangkap pelaku, terlebih dulu warga sekitar Desa Perian sudah berada di lokasi untuk mengepung pelaku yang bersembunyi di pintu masuknya sarang walet milik aripandi.

Keributan antara masa terhadap pelaku pun tak terhindarkan, sempat dihakimi warga kemudian M diamankan Polsek Muara Muntai dan langsung di bawa ke Pusban untuk di berikan pertolongan pertama.

Dari kejadian itu, Polsek Muara Kaman mengamankan barang bukti berupa 68 buah sarang walet beserta alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian tersebut.

Kapolsek Muara Muntai Iptu Wahid menegaskan pelaku akan dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version