kaltim.tribratanews.com, Kukar – Seorang pria berinisial S (39) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara lantara menyimpan 8 Poket narkotika jenis sabu didalam dompet, Sabtu (9/12).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi.
“Tim kami berhasil mengamankan pelaku S di Desa Bukit Pariaman RT. 031 Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara dalam sebuah kos-kosan,” ujar AKP Aksar.
Pihaknya berhasil menyita 8 Bungkus Narkotika jenis, satu Timbangan Digital, dua Bendel plastik Klip, dua sendok takar dari sedotan, satu Alat Hisap lengkap, satu Dompet kulit warna orange, satu Korek Api Gas dan uang tunai sejumlah Rp. 1 juta.
Kasat Resnarkoba menerangkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Bukit Pariamana Kec. Tenggarong Seberang sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu.
Sebagai kepala satuan di fungsi Reserse Narkoba, AKP Aksar bersama tim langsung mendatangi daerah tersebut dan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tim mencurigai sebuah Kos – kosan terbuat dari kayu, 1 kamar dan ada gerobak pentol di depan kos itu. Benar saja setelah dilakukan pemantauan, Tim Satresnarkoba menggerebek rumah tersebut dan mengamankan S yang saat itu berada didalam.
Pelaku S tak bisa mengelak saat digeledah didapati satu dompet kulit warna Orange yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri yang berisikan 8 bungkus sabu.
Atas perbuatannya itu, kini S beserta barang bukti yang ditemukan dibawa Mapolres Kutai Kartanegara.
“Pelaku akan kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Aksar.
Humas Polda Kaltim