Tindak Pidana Pencurian Motor yang berhasil diungkap tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial P (26) yang melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor Merk Yahama Tipe X RIDE warna hitam beserta STNK yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 pada pukul 04.30 WITA pada saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah korban yang berlokasi di Jl. K.H. Harun Nafsih Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda.
Selanjutnya pelaku P (26 tahun) dilaporkan oleh korban pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 di Polsek Samarinda Seberang dan segera di tindak lanjuti oleh anggota Opsnal Polsek Samarinda Seberang yang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pengungkapan pencurian kendaraan bermotor yang yang dilakukan oleh P (26 tahun) Personil Polsek Samarinda Seberang Berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor hasil curian dari pelaku di Jl. Bung Tomo Gg. Rell Kel. Sungai Keledang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda
Selanjutnya pelaku berinisial PP (26 tahun) dan beserta barang buktinya diamankan di Polsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku pasal 363 KUHP Subsider 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.