kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kembali ungkap Pencurian Motor pada hari Minggu 03 Desember 2023 sekitar pukul 20.32 Wita.pelaku di tangkap dijalan Kartini Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda.pelaku berinisial MA (36) warga Jl. Merdeka 5 Rt. 089 Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Dimana awalnya Pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar Pukul 09.43 Wita, di Jl. Udang Rt. 001 Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda , Bangga Krisna memarkirkan sepeda motor diparkir diteras rumah dan kunci kontak masih menempel disepeda motor, setelah itu pelapor masuk ke dalam rumah untuk membangunkan temannya, keluar dari rumah pelapor melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi ditempat parkir. Adapun identitas sepeda motor tersebut yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY warna Hitam Merah KT 3406 WZ, Tahun Pembuatan 2015,Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Kota .

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan, Dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan Pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY warna Hitam Merah KT 3406 WZ dan telah menjualnya ke daerah Loa Kulu, Kutai Kartanegara dengan harga Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah), namun di DP oleh pembeli sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

” Dari hasil penjualan tersebut pelaku gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan masih tersisa sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).Terkait BB ranmor yang dijual di daerah loa kulu , Tim sudah mengamankan R2 tersebut ” Pungkas Kapolsek Samarinda Kota.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version