kaltim.tribratanews.com, Samarinda – pengungkapan yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang.Ungkap Pelaku tindak pidana Tanpa hak membawa senjara tajam di muka umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP BITAB RIYANI, S.H. Menyatakan Pada hari Selasa, 12 Desember 2023 sekira Pukul 16.30 Wita di Jl.Kh.Harun Nafsi Gg.Keluarga Kel.Rapak Dalam Kec.Loa janan ilir Kota Samarinda.
Benar pada hari Selasa Tanggal 12 Desember 2023 sekira Pukul 16.30 Wita di Tkp tersebut di atas telah diamankan 1 (satu) orang laki An.V.A.S yang tanpa hak membawa senjatam berupa badik,
Adapun awalnya anggota mendapat informasi dari warga bahwa di tkp diatas tersebut telah terjadi keributan mendapatkan informasi tersebut anggota mendatangin tkp dan pada saat di tkp anggota berhasil mengamankan sdra V.A.S yang telah membuat keributan setelah diamankan sdra V.A.S dilakukan pemeriksaan dan di dapatin 1 bilah senjata tajam Jenis badik beserta sarungnya yg di simpan sdra V.A.S di belakang pinggangnya.
Selanjutnya sdra V.A.S dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.dan Barang Bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisaunya 18 cm dan 1 (satu) buah sarung pisau (badik) warna hitam.Ungkapnya.
Humas Polda Kaltim