kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Sesuai dengan instruksi Kapolri terkait larangan penggunaan Knalpot Brong,Polsek Samarinda Seberang gencar melakukan sosialisasi dan patroli di bengkel motor di wilayahnya.
Seperti yang dilakukan oleh Unit Samapta Polsek Samarinda Seberang saat Melaksanakan Patroli.
Aipda Ar meat dan Bripka Muammar melaksanakan Patroli dialogis,serta memberikan sosialisasi kepada pemilik bengkel dan pelanggannya supaya tidak boleh melayani pemasangan knalpot brong.
Kami sampaikan bahwa penggunaan knalpot brong untuk kegiatan apapun tidak boleh,karena mengganggu kenyamanan warga, oleh sebab itu kami imbau kepada semua bengkel yang ada di Wilayah Hukum Polsek Samarinda Seberang untuk mengikuti aturan yang ada.” ucap Aipda Ar Meat.
Anto,selaku pemilik bengkel mengucapkan terima kasih dan Akan mengikuti aturan yang ada, karena dia juga merasa penggunaan knalpot brong tidak ada manfaatnya kecuali untuk gaya saja karena fungsi knalpot itu sama saja.
Saya mendukung bapak polisi dalam melarang knalpot brong, karena saya juga risih dengar suaranya yang berisik tapi tidak ada manfaatnya.” tuturnya.
Humas Polda Kaltim