kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda menggelar Press Release terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang dilakukan oleh empat orang, Selasa (02/01/2024) Siang.
Dalam Press Release tersebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si menerangkan bahwa telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka berinisial JN, AJ, RM dan BR beserta barang buktinya.
Kapolresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian berawal dari ketersinggungan antara para pelaku dan pihak korban yang pada saat itu sedang duduk-duduk di Pasar Kehewanan, kemudian terjadi percekcokan antara Pelaku dan Korban. Sekitar pukul 02.00 WITA terjadi sebuah peristiwa dimana salah satu pelaku melakukan penusukan ke korban, kemudian tersangka melarikan diri ke arah Bontang (Lapangan Golf). Kemudian di lapangan Golf berkompromi dengan teman-teman si Pelaku dan seterusnya bersama-sama mendatangi tempat Korban yang menyebabkan pergelangan tangan Korban putus.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Jatanras Polresta Samarinda bersama dengan Polda Kalimantan Timur melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku di Muara Badak pada Pukul 15.00 WITA. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu, 6 Bilah Senjata tajam jenis parang dan 1 Bilah Senjata tajam jenis Badik. Atas perbuatannya ke empat pelaku berinisial JN, AJ, RM dan BR disangkakan Pasal 355 Sub 354 Lebih Sub 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun Penjara.
Humas Polda Kaltim