kaltim.tribratanews.com, Bontang – Unti Reskrim Polsek Bontang Selatan kembali menggagalkan peredaran narkoba di Bontang. Kali ini giliran pria di Tanjung Laut yang ditangkap akibat ketahuan hendak menjual sabu pada Rabu 24 Januari 2024 pukul 21.00 Wita.

Tersangka berinisial DA 29 tahun itu ditangkap di Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah saat melintas menggunakan sepeda motor.

“Kami dapat laporan dari masyarakat, makanya langsung ditindak lanjuti,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais.

Sebelumnya diketahui, tersangka membeli sabu dengan sistem jejak, lalu dijual kembali. Modusnya yakni dengan sistem jejak atau disimpan di suatu tempat tanpa bertatap muka antara pembeli dan pengedar sabu.

Dari tangan tersangka Polisi menyita 3 poket sabu seberat 1,25 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita potongan kertas, bungkus rokok, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version