kaltim.tribratanews.com , Kukar – Rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan, pada Selasa (23/1/2024) siang.
Bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi yakni Bawaslu, Satpol PP, dan Polres Kutai Kartanegara.
Melalui Kasubbag Binops Bag Ops AKP Darwis Yusuf sebagai perwakilan dari pihak Polres Kutai Kartanegara, menekankan pentingnya melibatkan instansi terkait dalam proses penertiban.
Ia menyatakan, “Proses penertiban harus dilaksanakan secara lengkap dari instansi terkait baik dari satpol PP maupun pihak lain.
Menurutnya, penertiban harus berjalan lancar dan profesional tanpa merusak, sehingga tidak menimbulkan pemberitaan negatif terkait proses penertiban APK.
Rute penertiban sendiri nantinya akan dimulai dengan titik kumpul kantor Bawaslu, kemudian mengelilingi sejumlah lokasi sasaran, dan berakhir di kantor Bawaslu kembali. Sementara pelepasan APK akan dilakukan oleh pihak Satpol PP dengan pendampingan dari pihak terkait.
Lebih lanjut, hasil rapat koordinasi menegaskan dalam pelaksanaan penertiban APK ini mengacu kepada surat dari Bawaslu Kutai Kartanegara.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan penertiban APK dan APS dapat dilaksanakan dengan lancar serta terlaksananya Pemilu yang bersih dan aman di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Humas Polda Kaltim.