kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil ringkus Pelaku pencurian sepeda motor yang berpura-pura sebagai penumpang ojek online di Jln. Nusantara III Kel. Supida, Kec. Sungai Pinang. Rabu (17/01/2024)
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial TT yang sehari-harinya bekerja sabagai pengemudi ojek online. Korban melaporkan bahwa pada hari, Jumat 22 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wita dirinya menerima pesanan untuk mengantar ke tujuan yang tidak jelas kemudian penumpang meminta berhenti di Jl. Nusantara III dengan alasan untuk menunggu temannya untuk mengambil uang pembayaran.
Nahas, saat korban sedang lengah tiba-tiba penumpang tersebut langsung membawa kabur motor korban dengan kunci yang menempel sekaligus dengan telepon genggam korban yang direkatkan di stang sepeda motor.
Berdasarkan hasil olah TKP, Personel berhasil mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar TKP yang mengarah kepada pelaku berinisial MR. MR selanjutnya berhasil dibekuk oleh Personel pada hari Rabu, 17 Januari 2024 di sekitar Jln. Kusuma Bangsa. Pelaku menyampaikan telah menjual sepeda motor honda Genio hasil curiannya seharga Rp. 3.400.000,- dan telepon genggam merk Oppo seharga Rp. 350.000,- ke daerah Kabupaten Kandangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari uang hasil penjualan tersebut tersangka MR menggunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari di wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara berpindah-pindah serta membeli narkoba jenis sabu.
“Tim kami saat ini masih telah berhasil menemukan barang bukti yang telah dijual oleh tersangka di Banjarmasin Kalsel, sementara tersangka MR sendiri saat ini sudah diamankan untuk di sidik dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara” Tutup AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang.
Humas Polda Kaltim