kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Lambung Mangkurat Gg.Masjid, Lorong Pelita 3 No.45 RT.42 Kel.Sungai Pinang Luar Kec.Samarinda Kota – Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula Pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Lambung Mangkurat Gg.Masjid, Lorong Pelita 3 No.45 RT.42 Kel.Sungai Pinang Luar Kec.Samarinda Kota – Kota Samarinda. (tepatnya didalam rumah), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.30 Wita, pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap alamat tersebut dan didapati 1 (satu) orang laki-laki seorang diri yang sedang berada dikamar lantai 2, yang mengaku bernama MB.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 9,94 (Sembilan koma sembilan empat) Gram Brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastic klip ditemukan diatas lantai yang tidak jauh dari Sdr. MB, beserta barang bukti lainnya. Kemudian dilakukan Introgasi bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim