kaltim.tribratanews.com, Kukar – Dalam upaya pengembangan berbagai kasus penyalahgunaan narkotika dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, jajaran Polsek Sebulu memburu para pelaku narkoba hingga ke luar daerah.
Seperti dua pelaku berinisial R (29) dan J (25) yang berhasil ditangkap di sekitar kediamannya di jalan KH Dewantara, Tenggarong, Rabu (24/1) pada malam hari tepatnya pukul 23.00 wita.
“Atas keterangan dari GFA yang sebelumnya tertangkap, petugas Polsek Sebulu berhasil menangkap R dan J di jalan KH Dewantara, Tenggarong,” ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala saat dimintai keterangan.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 poket narkotika jenis sabu.
R dan J mengaku memperoleh barang haram itu dari sistem jejak melalui WA, yang mereka ambil di daerah rapak lambur.
Saat diintrogasi, kedua pelaku mengaku pernah memberikan narkotika kepada pelaku sebelumnya yakni GFA. Atas pengakuan dan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses hukum.
Humas Polda Kaltim