kaltim.tribratanews.com,Samarinda – Pengungkapan Yang Dilakukan Oleh Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu dalam perkara tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP terjadi di Jl. Batu bara, RT 23, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Pelapor inisial An. R D F
Pada awalnya hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita di Jl. Batu bara, Rt 23, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu telah terjadi peristiwa penggelapan, adapaun yang di gelapkan berupa kendaraan sebayak 1 ( satu ) unit sepeda motor dengan Merk Honda Scoopy dengan warna Merah Hitam dengan Nopol : KT-2435-BDM dengan Tahun Pembuatan 2018 milik An. Pelapor. Yang sebelumnya pelaku berinisial An.AM meminjam sepeda motor tersebut kepada korban dengan alasan untuk memebeli rokok, Namun sepeda motor tersebut di bawa pelaku dan tidak dikembalikan sampai saat ini, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ). Dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu
Pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wita Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melaksanakan penyelidikan terkaiat adanya laporan penggelapan sepeda motor milik korban tersebut. Kemudian dari hasil penyelidikan pelaku beinisial an. AM ditangkap di Jl Otto Iskandardinata dan dengan hasil keterangan dari pelaku , pelaku mangakui perbuatanya telah menggelapkan sepeda motor milik korban dan kemudian menjual motor korban tersebut kepada orang yang tidak dikenal di jembatan mahkota 2 seharga Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) setelah mendapatkan uang tersebut pelaku inisial An.AM lalu membeli 1 lembar baju berkerah merk volcom warna hitamdan 1 lembar celana pendek warna coklat merk volcom, dan sisa uangnya pelaku habiskan buat keperluan sehari – hari. Dan atas perbuatan tersebut pelaku An. AM di jerat Pasal 372 KUHP dan diamankan di Polsek Samarinda Ulu Guna Menjalani Penyidikan Lebih Lanjut ujar Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir SH.
Humas Polda Kaltim