kaltim.tribratanews.com, Kubar – Personel Polres Kutai Barat melaksanakan pengamanan dan monitoring Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu TA 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (27 /1/2024)
Kegiatan penertiban yang dilaksanakan tersebut dipimpin oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, Satpol PP Pemda Kabupaten Kutai Barat.
Adapun hasil dari Penertiban yaitu ada beberapa APK yang tidak sesuai penempatannya APK yang telah ditertibkan diserahkan kembali kepada Tim Sukses apabila yang bersangkutan ada ditempat saat penertiban dan ada yang diamankan ke Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Barat untuk kemudian diserahkan kepada Tim Sukses Peserta Pemilu 2024.
Penertiban ini mendasari pada Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tempat – tempat yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye seperti Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman dan pepohonan tempat umum.
Humas Polda Kaltim