kaltim.tribratanews.com, Kutai Barat – Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur, tepatnya di aula Polres Kutai Barat sedang berlangsung kegiatan pembinaan etika profesi Polri dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang dan pelanggaran personel Polri dari Bidang Propam Polda Kalimantan Timur, Selasa (23/1/2024).
Kegiatan dipimpin oleh AKBP Farid Djauhari, SH, MH Kasubbidwaprof, Iptu Sudarman, SH Pamin Binetika Bidwaprob, dan Bintara Subidwaprob Polda Kaltim
Hadir dalam acara tersebut seluruh PJU Polres Kutai Barat, Kabag, Kasat, Kasi, Kanit Provost Polsek, Personel Polres Kutai Barat dan Polsek jajaran Polres Kutai Barat
Selain pembinaan etika profesi, tim Bidang Propam Polda Kalimantan Timur sekaligus mensosialisasikan perpol No.7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, SIK, diwakilkan Waka Polres Kompol Ahmad Abdullah, SH, MH, selain menyambut tim Bidang Propam “selamat datang pak AKBP Farid Djauhari selalu ketua Tim di Polres Kutai Barat, Waka Polres juga menjelaskan tunjuan kegiatan ini yaitu bagaimana setiap insan bhayangkara tidak melakukan penyimpangan bahkan harus sampai ke tahap sidang kode etik.
Untuk itu waka Polres berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh personel. Semua pelanggaran pasti akan ada tindakannya namun secara pribadi khusus pelanggaran narkoba ataupun perselingkuhan tidak akan di tolerir, tegasnya.
“Ini harus menjadi komitmen bersama sehingga setiap pelanggaran bisa dihindari,” Ucap Waka Polres
” Saya hanya mengingatkan kembali jati diri kita sebagai Abdi Negara yang harus jauh dari berbagai pelanggaran karena selain kedudukan kita ditengah masyarakat sebagai pigur kita sejak awal juga sudah dibekali dengan etika profesi Polri. Kita sangat paham betul setiap bentuk pelanggaran, untuk itu jangan coba-coba dilakukan,” tandasnya.
Sementara itu, AKBP Farid Djauhari sebelum menyampaikan materinya sedikit mengutip perkataan Kapolres terkait pelanggaran berupa perselingkuhan dan narkoba tidak bisa ditolelir. Ia menegaskan bukan berarti pelanggaran lain apapun bentuknya bisa dilakukan,” tutur AKBP Farid Djauhari.
Selanjutnya ia menyampaikan materi terkait pembinaan etika dan sosialisasi perpol No.7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
Tujuan dari pembinaan etika profesi sendiri kata Kompol Douglas adalah untuk menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai anggota Polri melalui pelaksanaan tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat Serta sebagai Penegak Hukum yang profesional.
Diakhir materinya, ia juga mengajak seluruh personel untuk menjunjung disiplin. Mari sama-sama melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai aturan yang ada dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat, tandasnya.
Humas Polda Kaltim