kaltim.tribratanews.com, Berau – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau meringkus dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial SL(30) dan FL(20).
“Kedua pelaku melakukan aksinya di Bulan Desember 2023 sebanyak 5 kali,” ungkapnya kepada awak media, Selasa 9 Januari 2024.
Kedua pelaku berhasil diringkus di kediamannya, di Jalan Limunjan Kecamatan Sambaliung, 2 Januari lalu sekira pukul 18.00 Wita.
Dari tangan pelaku, diamankan 5 barang bukti berupa motor yang ditaruh di sebuah gudang dekat rumah tersangka.
Dijelaskannya, tersangka SL merupakan seorang residivis. Di mana, SL sudah dua kali masuk bui dengan kasus berbeda-beda.
Kasus pertama SL adalah pencurian pada tahun 2017. Setelah itu, SL juga terjerat kasus Narkotika pada tahun 2019.
“SL adalah residivis,” ujarnya.
Humas Polda Kaltim