kaltim.tribratanews.com, Berau – Satreskrim Polres Berau meringkus satu unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, pada Jumat 26 Januari 2024.
Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait adanya satu truk yang diduga mengangkut kayu dari dalam hutan tanpa dilengkapi izin yang sah.
Dikatakannya, setelah mendapat informasi tersebut, tim unit Tipiter dan Opsnal Satreskrim Polres Berau, dipimpin oleh Kanit Tipiter, Iptu Aldrin Oktavianto langsung menuju lokasi keberadaan truk tersebut.
“Setelah mendapat informasi itu, tim langsung ke lokasi,” ujarnya kepada awak media, Rabu 31 Januari 2024.
Dijelaskannya, bahwa truk tersebut dikemudikan oleh seseorang berinisial A. Kemudian, truk bersama pengemudi diamankan di Mapolres Berau.
“Dari hasil pemeriksaan, A hanya sebagai supir. Yang mana dia hanya menerima gaji saja,” katanya.
Dari keterangan A, kemudian pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kemudian didapati satu tersangka yang merupakan pemilik kayu.
“Tersangka berinisial H usia 36 tahun,” bebernya. Berdasarkan keterangan tersangka, kayu tersebut akan dijual ke luar daerah. Di mana, dalam truk itu terdapat 86 batang kayu ulin dan 93 batang kayu kapur.
“Total 6 kubik,” tegasnya. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf (b) dan (c) jo Pasal 14 dan 15 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Ancamanan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” tandasnya.
Humas Polda Kaltim
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version