kaltim.tribratanews.com , SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota Samarinda menggelar kegiatan Press Release terkait perkara Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) pada hari Senin (22/01/2024) Pukul 13.00 WITA di Lobby Mako Polresta Samarinda, dimana Perkara ini merupakan hasil tangkapan Polsek Sungai Pinang.
Press release dipimpin oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H., M.Si dan didampingi oleh Wakasat Reskrim, Kapolsek Sungai Pinang dan Kasi Humas Polresta Samarinda.
Kombes Pol Dr. Ary Fadli menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada hari selasa tanggal 16 januari 2024 pukul 11.00 WITA bertempat Jl. Damanhuri Gg.Melati Blok 2 Kel. Mugirejo Kec. Sei Pinang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya berinisial (LS) yang dilakukan pelaku berinisial (SS) dengan cara mengambil tanpa ijin tas slempang warna coklat yang berisikan HP dan uang Rp.52.000, yang sebelumnya tergantung di Pohon tempat korban istirahat melakukan aktivitas kerja bangunan, setelah perbuatan terjadi dan di ketahui oleh korban.korban berupaya untuk menghentikan kendaraan pelaku dengan memegang baju pelaku, dan berteriak maling. namun pelaku mamacu kendaraan sehingga korban terjatuh dan terseret berakibat korban mengalami luka-luka di bagian Kaki Kiri dan memar di lengan Kiri.
Dari kronologis kejadian, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang atas pemberitaan viral di media sosial langsung melakukan pengecekan TKP dan didapati petunjuk dan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial (SS) pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2024 Pukul 18.00 WITA di Jl. Merdeka III Kel. Sei Pinang beserta barang buktinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu (1) satu unit Sepeda Motor Yamaha N-Max, (1) satu buah tas slempang warna coklat berisikan (1) unit HP dan Uang Rp. 56.000. Atas perbuatannya pelaku berinisial (SS) disangkakan Pasal 365 Dan atau 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal (9) Sembilan tahun Penjara.
Humas Polda Kaltim.