kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda (Polresta Samarinda) meraih penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman RI. Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 tersebut diterima secara langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (29/01/2024).
Kapolresta Samarinda menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penghargaan yang diberikan. Hal tersebut menjadi bukti bahwa selama ini kinerja Polresta Samarinda mendapat perhatian dari beberapa pihak, termasuk Ombudsman RI. Ia mengatakan, penghargaan itupun menjadi suatu kebanggaan bagi seluruh personel Polresta Samarinda. Sehingga diharapkan dapat terus memotivasi seluruh personel Polresta Samarinda dan Polsek Jajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik lagi kepada masyarakat.
Terlebih, saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat concern dalam peningkatan layanan publik dan sistem pelayanan Polri yang terintegrasi. Karenanya, penghargaan tersebut membuat jajarannya semakin termotivasi untuk terus melakukan terobosan dan inovasi lainnya.
” Terima kasih atas penghargaan yang diberikan ke Polresta Samarinda, tentunya ini merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi seluruh personil Polresta Samarinda ternyata seluruh inovasi kami menjadi perhatian Ombudsman RI hingga mendapat apresiasi serta penghargaan. Ini akan menambah motivasi dan semangat kami dalam melaksanakan tugas untuk mendedikasikan kinerja terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.
Humas Polda Kaltim