kaltim.tribratanews.com, Paser – Jumat (28/7) dini hari. Sekitar pukul 03.30 Wita, dua unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan Nopol KT 2856 JA dan Yamaha MX King warna hitam dengan Nopol DW 4880 BU dilaporkan hilang dari tempat penyimpanannya di bawah rumah milik korban, Selasa (23/01/24)

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus. W, SH mengatakan bahwa Peristiwa ini baru diketahui sekira jam 08.00 Wita saat istri korban An ( Uci 34 tahun), yang juga menjadi saksi pertama, hendak mengantar anaknya sekolah. Saat turun ke tempat parkir sepeda motor miliknya, kaget sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat.

Rumah korban An ( Asrul 37 tahun) , yang berbentuk panggung dengan lantai bawah sebagai tempat penyimpanan barang, tempat kedua sepeda motor tersebut diparkir pada hari Kamis sekitar jam 11.30 Wita. Sebelum korban naik kerumah untuk istirahat. Ucapnya

Saat dilakukan pengecekan, istri korban langsung berteriak memanggil korban setelah mengetahui kejadian tersebut. Korban dan istri kemudian mencari sepeda motor di sekitar rumah dan sela-sela pohon sawit, namun tidak berhasil menemukannya.

korban melihat jejak bekas ban mobil sekitar 300 meter dari rumah korban Jejak tersebut mengarah ke kanan, menuju Samu Kec Muara samu. Korban dan istri melaporkan kejadian ini ke Polsek Batu Engau, sementara nilai kerugian materiil akibat kehilangan kedua sepeda motor tersebut diperkirakan mencapai Rp 20.000.000.

lebih lanjut dia menambahkan Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, tepat pada hari senin (22/01/24) pukul 17.00 Wita, pelapor atau korban ( Asrul ) bersama istrinya (Uci), mendatangi Polsek Batu Engau untuk melaporkan kecurigaan terhadap seseorang yang diduga memiliki sepeda motor hasil curian. Mereka meyakini bahwa sepeda motor tersebut merupakan salah satu dari dua sepeda motor Honda Beat Street yang dilaporkan hilang pada Jumat (28/07/23), dengan nomor plat KT 2856 JA yang kini sudah diubah warnanya menjadi hitam yang awalnya Silver.

Berbekal informasi, unit Reskrim Polsek Batu Engau, bersama regu jaga, segera melakukan pengecekan di rumah di duga pelaku inisial (G) warga Desa Petangis dan membuahkan Hasil sepeda motor Honda Beat Street yang di curigai kemudian dilakukan pengecekan noka dan nosin oleh personil dan hasilnya cocok sesuai STNK korban , terhadap pelaku dan sepeda motor tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi (G) mengaku membeli sepeda motor tersebut dari (T), warga Desa Petangis, dengan harga Rp. 3.000.000,-. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Batu Engau berkoordinasi dengan Kanit Jatanras Polres Paser untuk bantuan back up pengembangan.

Unit Jatanras, bersama unit Reskrim Polsek Batu engau, melakukan pengembangan dan pada pukul 04.30 Wita berhasil menemukan dua tersangka pelaku curanmor, An inisial (N alias Tiro) dan (Raja) termasuk satu unit sepeda motor MX King warna hitam, Nopol DW 4880 BU sesuai STNK milik korban.

Terhadap pelaku dan barang bukti oleh personil gabungan langsung menggiring ke polsek untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kita kena pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, tutupnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version